AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN Indonesia

Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan semua pihak, termasuk pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal MBG .-Makansedap.id-womeninjournalism.org
JAKARTA, Makansedap.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keputusan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas liputan (ID Pers) Istana jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.
Menurut keterangan resmi Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim dan Direktur LBH Pers Mustafa Layong, di Jakarta, Minggu, 28 September 2025, pencabutan ID Pers Istana itu terjadi selepas agenda kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Angkatan Udara Halim Perdanakusuma, Sabtu, 27 September 2025. Prabowo Subianto tiba di Halim setelah berkunjung ke empat negara.
Dalam kesempatan itu, DV bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan kasus keracunan MBG meluas. Berdasarkan informasi yang dihimpun AJI dan LBH Pers, Biro Istana mengambil langsung ID Pers Istana DV di Kantor CNN Indonesia pada pukul 20.00. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden menilai pertanyaan itu di luar konteks agenda sehingga memutuskan mencabut ID Pers Istana DV.
Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pers menyatakan, pers nasional, termasuk CNN Indonesia, mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
BACA JUGA:PWI Pusat Prihatin atas Pencabutan Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia
Tindakan atau pertanyaan yang dilontarkan jurnalis CNN juga termasuk melakukan kerja jurnalistik Pasal 6 Ayat butir D yang berbunyi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Dalam hal ini, MBG yang merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Pasal 18 UU Pers juga menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 4 ayat 2 berbunyi, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”, dan ayat 3 berbunyi “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sesuai kode etik jurnalistik, jurnalis wajib mendapatkan keseimbangan isi berita dan semua pihak, termasuk mendapat keseimbangan pernyataan dari Presiden Prabowo Subianto terkait MBG yang menjadi program andalannya.
BACA JUGA:Pedas Berkhasiat, Ini Manfaat Cabai Rawit untuk Kesehatan Tubuh
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ditegaskan, seluruh pejabat publik sepanjang dia menggunakan anggaran publik tidak ada alasan untuk menutup-nutupi informasi ke publik.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto akan memanggil pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk evaluasi program MBG merupakan upaya untuk keterbukaan publik dan bisa menjadi penyeimbang dari berita-berita keracunan yang sedang beredar di masyarakat. Terlebih, Prabowo mengatakan MBG merupakan program yang besar.
Kasus semacam ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan praktik penghambatan kerja jurnalistik hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.