Menurut Permenpora No 14 Tahun 2024, Prabowo Subianto dan Rosan Roeslani Harus Mundur dari Jabatannya

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hingga Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani yang sekaligus sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara Rosan Roeslani, harus mundur dari jabatannya. Hal-Makansedap.id-Kementerian Pemuda dan Olahraga
JAKARTA, Makansedap.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hingga Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani yang sekaligus sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara Rosan Roeslani, harus mundur dari jabatannya. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 tahun 2024.
Berdasarkan keterangan dari Sportlinknews yang diterima Makansedap.id, Kamis, 3 Juli 2025, keharusan Prabowo Subianto dan Rosan Roeslani untuk mundur berdasarkan Permenpora No 14 Tahun 2024 yakni dari kepengurusan olahraga Indonesia.
Saat ini, Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan Rosan Roeslani menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi Indonesia (PB PABSI).
Permenpora No 14 Tahun 2024 ini sejatinya mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
BACA JUGA:Laksa Tangerang, Akulturasi Sejarah Tionghoa di Indonesia
Adapun dalil yang menyatakan jika Prabowo Subianto hingga Rosan Roeslani harus mundur dari jabatannya pada Permenpora No 14 Tahun 2024 itu terletak pada pasal 18 ayat 1 yang berbunyi, "Masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan”.
Seperti diketahui, Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua Umum IPSI sejak 2004 dan terus memimpin pencak silat Indonesia hingga saat ini yakni periode 2021-2025 atau lebih dari dua periode.
Sementara Rosan Roeslani pun sama. Dirinya menjabat sebagai Ketua Umum PB Persatuan Angkat Besi Indonesia (PB PABSI) sejak 2015 hingga 2021, kemudian kembali menjabat sebagai Ketua Umum pada masa bakti 2024-2028. Jadi, dia menjabat selama 2 periode lebih.
Permenpora No 14 Tahun 2024 itu sendiri ditetapkan pada 18 Oktober 2024 lalu dan diundangkan sekaligus mulai berlaku pada 25 Oktober 2024 dan hingga kini peraturan Menpora yang ditandatangani oleh Dito Ariotedjo itu masih berlaku hingga kini.
BACA JUGA:Menanti Gerakan Baru Perempuan Indonesia lewat Indonesia Women Fest 2026
Kontroversi
Permenpora ini menuai kontroversi dan penolakan dari beberapa pihak, termasuk KONI daerah, karena dianggap membatasi ruang gerak organisasi olahraga dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Pada dasarnya, Permenpora No 14 Tahun 2024 adalah upaya pemerintah untuk menata pengelolaan organisasi olahraga prestasi.
Namun, banyak pihak yang menyebutkan jika isinya bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter), bahkan penerapannya menimbulkan perdebatan serta banyaknya pertentangan dari banyak stakeholder olahraga dalam hal ini para KONI di seluruh Indonesia.