CHICAGO, Makansedap.id — Perusahaan waralaba makanan cepat saji raksasa, McDonald’s, menghadapi gugatan hukum kelompok (class action) di pengadilan federal Amerika Serikat.
Seperti dilansir Food & Wine yang dibaca Makansedap.id, Senin, 12 Oktober 2026, perusahaan tersebut dituduh menggunakan sistem kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) untuk mengatur dan menaikkan harga menu di berbagai cabang restorannya secara tidak sah.
Gugatan ini menyoroti kekhawatiran konsumen terhadap pemanfaatan teknologi analitik dan algoritma modern dalam penetapan harga produk.
Dalam dokumen tuntutan, penggugat mengeklaim bahwa sistem berbasis AI tersebut memanfaatkan data transaksi nonpublik untuk membantu mengarahkan serta mengoordinasikan harga di seluruh jaringan waralaba.
BACA JUGA:Gempar, Burger King Resmi 'Pecat' Maskot Ikonisnya demi Ambil Hati Konsumen
Akibat penerapan teknologi ini, harga sejumlah produk populer, seperti burger Big Mac, dilaporkan mengalami lonjakan signifikan hingga menaikkan biaya yang harus dibayar konsumen di lokasi tertentu.
Menanggapi langkah hukum tersebut, pihak McDonald’s membantah tudingan bahwa sistem AI mereka bertindak sebagai pengatur harga mutlak.
Perusahaan menegaskan bahwa para pemilik waralaba (franchisees) tetap memiliki kendali penuh secara independen dalam menentukan harga jual menu di gerai masing-masing, dan teknologi AI tidak digunakan untuk mematok harga secara terpusat.
Kasus ini mencuat di tengah langkah agresif industri makanan cepat saji dalam mengadopsi teknologi otomatisasi.
BACA JUGA:Giliran Crayola Luncurkan Pengalaman Global McDonald's Happy Meal®
Selain sistem penetapan harga yang disorot hukum, McDonald’s diketahui tengah bersiap menguji coba Archy, asisten pemesanan berbasis AI untuk layanan jalur kendaraan (drive thru).
Kendati demikian, isu hukum ini memicu perdebatan luas mengenai batasan antara inovasi analitis dan praktik koordinasi harga yang berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.